ManFeri Menang, Ini Alasan MK Tolak Gugatan Amanah

Kota Bima. Setelah melalui 2 (dua) bulan proses di Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan Pemohon akhirmya ditolak MK.

Dalam pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi Panel II sesi III yang berlangsung sekitar Pukul 22.00 wita, Selasa, 4 Februari 2025, permohonan Pemohon dinyatakan Tidak Dapat Diterima atau sudah tidak dapat dilanjutkan lagi untuk proses sidang selanjutnya.

Alasan Tidak Dapat Diterima MK

Berdasarkan Putusan Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menyampaikan sejumlah alasan yang membatalkan gugatan pasangan H. Muhammad Rum dan Hj. Mutmainnah, antara lain;

Bahwa dalam petitum Pemohon, Majelis Hakim menemukan kejanggalan pada angka 2 dan angka 3 petitum Pemohon. Dimana pada angka 2 Pemohon meminta agar Majelis Hakim membatalkan Putusan KPU nomor 465/2024. Sementara pada angka 3 petitum, Pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang hanya di 4 kecamatan. Dengan demikian maka Majelis hakim menganggap permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).

Kemudian terhadap dalil-dalil serta hal-hal lainnya seperti bukti yang diajukan Pemohon, tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.

Amar Putusan MK

Atas dasar kajian dan pertimbangan Majelis Hakim diatas, maka Majelis Hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) memutuskan untuk mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Eksepsi ini terkait dengan permohonan Pemohon yang dinyatakan tidak jelas. Lalu dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan Pemohon, Tidak Dapat Diterima.

Putusan PHPkada Kota Bima ini berisi 291 halaman dan diputuskan oleh 9 Hakim Konstitusi dalam RPH tanggal 30 Januari 2025. (san).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *