Jakarta. – Jum’at (03/12/25), Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia meregistrasi 309 permohonan sengketa PHPKada seluruh Indonesia. Dari 314 permohonan yang masuk ke MK. 309 permohonan yang kemudian diregistrasi menjadi perkara. Terdiri dari 23 perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur, 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota, dan 237 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.
Dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi RI, penyusutan jumlah permohonan yang diregistrasi dari 314 permohonan menjadi 309 permohonan, disebabkan adanya beberapa permohonan yang diajukan 2 kali. Karena pemohonnya sama, maka MK hanya meregistrasi 1 permohonan saja.
“Itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas. Sehingga ketika ada calon pemohon yang mengajukan permohonan secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya. Pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja.” ujar Pan Muhammad Faiz, Kepala Biro Humas dan Protokol MK di Gedung MK Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Permohonan Sengketa PHPkada Kota Bima sendiri telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), dengan nomor perkara 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Tahapan Selanjutnya Pasca Diregistrasi MK
Menurut Faiz, pasca perkara teregistrasi, MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada Termohon yaitu KPUD yang tembusannya disampaikan pada KPU RI. Selain itu, MK juga akan menyampaikan salinan permohonan pada Bawaslu. Pada waktu yang sama, MK mendata Pihak Terkait yang mulai mengajukan permohonan 2 hari kerja pasca permohoanan sengketa diregistrasi.
“Artinya per hari ini dan (karena) besok Sabtu (dan) Minggu itu libur, maka hari terakhirnya adalah Hari Senin,” kata Faiz.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan para Pihak Terkait yang akan dilaksanakan tanggal 6-14 Januari 2025. Dengan demikian, sidang perdana PHP Kada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (8/1/2024) mendatang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Untuk Jawaban dan Keterangan dari Pihak Terkait, itu diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya. “Jadi mereka (Pihak Terkait) bisa hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka bisa mempersiapkan secara matang,” lanjut Faiz.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024. Pemeriksaan Pendahuluan yang dilakukan MK tanggal 8–16 Januari mendatang, berkaitan dengan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon.
Selanjutnya pada tanggal 16 Januari hingga tanggal 3 Februari 2025, pengajuan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu. Sehari setelah itu, dilakukan Pemeriksaan Persidangan yang mengagendakan Jawaban dan pengesahan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu.
Baru pada tanggal 5–10 Februari 2025, dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk membahas laporan pemeriksaan perkara, pengambilan putusan serta finalisasi putusan. Sementara untuk pembacaan putusan sendiri akan dilakukan pada tanggal 11 – 13 Februari 2025.(san)